UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH (PUJI ERLIA)

Nama: Puji erlia
Nim: 1740200024
Ruang: ES-1 MB-1 semester 7
Tugas: UAS Pasar Uang dan Modal Syariah
Pembahasan: Kelompok 1-14

 (Materi kelompok 1)

Pasar keuangan adalah pasar yang menyediakan produk keuangan baik yang berupa aktiva fisik, surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyatakan bahwa pasar keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan penjual instrumen keuangan, ataupun penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli produk keuangan.

 

pasar keuangan berfungsi untuk:

1.      Membentuk harga aktiva keuangan dan harga surat berharga.

2.      Mempermudah masyarakat dalam meperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja.

3.      Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat

4.       Sebagai peraperantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.

5.      Sebagai sumber pembiayaan bagi  perusahaan untuk melakukan investasi.

6.      Sebagi peenghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.[1]

Macam-macam pasar keuangan:

1.      Pasar modal (Capital Market), Yaitu pasar di perjual belikannyamodal jangka panjang dalam bentuk surat berharga  seperti obligasi dan saham.

2.      Pasar uang (Money Market), yaitu pasar di perjualbelikannyamodal jangka pendek dam bentuk surat berharga seperti deposito berjangka wesel atau promes di mana jangka waktunya kurang dari satu tahun.

3.      Pasar valuta asing (Forieght Exchange Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan transaksi valuta asing (mata uang asing).

4.       Pasar kredit  konsumen (Consumer Credit Market), yaitu pasar yang  melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik barang maupun jasa.

5.      Pasar Hipotek (Mortage  Market), yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate/ perumahan, komersial, industri dan pertanian.

6.      Pasar komoditas (Future Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu seperti produk pertanian.[2]
 

Fungsi pasar keuangan:
penemuan harga (price discovery process). Kedua, pasar keuangan menyediakan suatu mekanisme bagi investor untuk menjual aktiva kewajibannya. Ketiga  kemampuannya untuk menurunkan biaya transaksi.[3]



PASAR UANG

(Materi kelompok 2)

Pengertian pasar uang:

            Pasar uang (Money Market) itu merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supplay dana jangka pendek.

Dana jangka pendek itu adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pada pasar uang instrumen yangdi perdagangkan adalah surat berharga yang memiliki jangka waktu pendek (maksimal satu tahun). Jenis instrumen yang di perdagangkan di pasar uang adalahwesel tagihan sertifikat deposito, surat berharga pasar uang, valuta asing,pasar uang antarbank,  dan transaksi repo.[4]

 

Fungsi dan juga manfaat dari pasar uang adalah:

1.    Sebagai fasilitator dan mediator perdagangan dalam memberikan pinjaman jangka pendek bagi investor asing.

2.     Sebagai sumber dana atau sumber pembiayaan yang cepat untuk modal kerja bagi prusahaan yang membutuhkan tambahan modal, Dijadikan perantara pada jual beli berbagai surat berharga berjangka pendek.

3.    Dijadikan penampung dana dari surat berharga jangka pendek, sumber dana atau pembiayaan untuk perusahaan melakukan investasi,  perantara bagi investor dari luar negeri dalam hal menyalurkan kredit berjangka pendek kepada perusahaan yang ada didalam negeri.

4.    Menjadi tempat atau sarana mengumpulkandana masyarakat lokal melalui penawaran investasi yang menguntungkan.[5]

dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, pelaku pasar uang nya itu adalah:

1.      Pemerintah

2.      Perbankan

3.      Perusahaan

4.      Yayasan

5.      Bank

6.      Dana Pensiun

7.      Perusahaan asuransi

8.      individu masyarakat

9.      lembaga keuangan lain

10.  perusahaan-perusahaan besar.

Dan ciri dari pasar uang itu menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek sedangkan mekanismenya itu ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan membutuhkan dana.

Mekanisme dalam pasar uang itu ditekankan agar mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. Dimana  seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan. Pihak yang mebutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

Sedangkam pihak yang mengeluarkan atau menanamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana, baik bank atau perusahaan non bank dengan tujuan investasi dipasar uang.

 

 

BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR UANG

(Materi kelompok 3)

Pasar uang itu yaitu mekanisme pasar yang memungkinkan seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan yang juga diartikan sebagai tempat di mana suatu pihak bisa meminjam dana dari pihak lain dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya.                                                                                                                       

Adapun jangka waktu peminjaman di pasar uang cenderung pendek, mulai dari satu hari hingga maksimal satu tahun. Lebih dari setahun maka akan digolongkan sebagai pasar hutang. Transaksi pasar uang sendiri bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara/broker. Dilihat dari jenis mata uangnya, pasar uang dibedakan menjadi pasar domestik serta pasar valuta asing. 

                                                                                

Pada dasarnya pelaku pada pasar uang dapat dibagi menjadi dua yaitu:

1.    Pihak yang membutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan daba segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

2.    Pihak yang mengeluarkan atau menenamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank atau peusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.

            Adapun pelaku pasar uang diantaranya adalah: Bank, Yayasan, Dan pensiun, Perusahaan asuransi, Perusahaan-perusahaan besar, Lembaga pemerintah, Lembaga keuangan lain, Individu masyarakat.

 

INSTRUMEN PASAR UANG BERUPA:

1.    Surat berharga pasar uang

2.    Sertifikat Bank Indonesia

3.    Sertifikat Deposito

4.     Banker’s acceptance

5.    Commercial paper (surat berharga komersial)

6.    Call money

7.    Repo (Repurchase Agreement)[6]

 

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA

 (Materi kelompok 4)

Pasar uang merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Pasar uang yang efisien ditandai antara lain dengan pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil, sepenuhnya terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga dengan karakteristik yang sama akan ditransaksikan paada harga yang relatif sama.

1.      European Central Bank (ECB)

Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah Operasi Pasar Terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.

2.      Amerika Serikat (Federal Reserve)

Dalam melaksakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve menggunakan federal funds rate yaitu ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate, sebagai target untuk memengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka yaitu stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

3.        Inggris (Bank Of England)

Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut Monetary Policy Comite (MPC) guna menetukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu mnegenai ekspektasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT mengenai arah kebijakan yang akan diambil.

Berikut adalah piranti pasar uang di Inggris, yaitu:

a.      General Collateral Sale and Repurchase Agreements (GC Repo)
b.      Interbank Loan
c.      Short Sterling Futures
d.      Forward Rates Agreements (FRAs)[7]
 

PASAR UANG DAN SALURAN TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER

KARAKTERISTIK PASAR UANG

 (Materi kelompok 5)

Pengertian pasar uang:

Pasar uang adalah tempat pertemuan antara pihak yang bersuplus dana dengan pihak yang berdefisit dana yang berjangkan pendek. Pasar uang melayani  byak pihak seperti pemrintah, bank, prusahaan asuransi dan lembaga keuangan lain.[8]

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI 7DRR sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi. Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI 7DRR sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).

 

Saluran transmisi  kebijakan moneter:

1.      Jalur suku bunga

Dimana mekanisme transmisi melalui jalur suku bunga menekankan pada pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil. Kebijakan moneter yang di tempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output rill.

2.      Jalur nilai tukar

Pentingnya jalur nilai tukar dan transmisi kebijakan moneter itu terletak pada pengaruh aset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu negara dengan negara lain.

3.      Harga aset, dimana mekanismenya melaui jalur kredit berasumsi bahwa fungsi intermediasi perbbankan tidak selalu berjalan normal., sehingga yang lebih berpengaruh terhadap ekonomi rill adalah kredit perbankan.

4.      Jalur ekspektasi inflasi

Ini berpengaruh terhadap perkembangan harga-harga aset lain, bak itu aset financial ataupun harga aset fisik khususnya harga aset property dan emas.

5.      Jalur kredit

Mekanisme transimisi melalui jalur ekspektasi menekankan bahwa kebijakan moneter dapat diarahkan untuk mempengaruhi pementukan ekspektasi mengenai inflasi dan kegiatan ekonomi.[9]

 

PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL

(Materi kelompok 6)

 

Dilihat dari defenisinya Pasar uang (money market) itu merupakan pasar yang mempertemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman yang saling sepakat mengenai nilai pinjaman, bunga, dan jangka waktu yang pendek umumnya kurang dari 1 tahun. Pasar modal (capital market) adalah pasar yang mempertemukan pihak pemodal dan pihak yang butuh modal yang kesepakatannya berwujud instrumen jangka panjang lebih dari 1 tahun yang dapat diperjualbelikan.

 

Ciri-ciri Pasar Uang:

1.    Tidak terikat pada tempat-tempat tertentu seperti halnya pasar modal

2.    Mekanisme pasar uang ditekakan untuk mempertemukan pihak yang an kelebihan dana dan yang membutuhkan dana

3.    Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.[10]

Pasar uang secara universial didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex, Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.[11]

Di dalam undang – undang pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa  diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.[12]

 

Dengan Fungsi Pasar Uang:                                                                          

1.    Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.

2.    Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan membeli sertifikat Bank Indonesia dan surat berharga pasar uang.

3.     Menunjang program pemerataan bagi pendapatan masyarakat.

4.    Sebagai perantaraan dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.

5.     

Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

(Materi kelompok 7)

prinsip masar modal syariah yaitu:

1.    Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

2.    Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3.    Akad adalah terjadi antara pemilik harta dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

4.    Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5.    Pemilik harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply) maupun dari segi permintaan( demand).[13]

instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional.

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.

Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islammenurut syara’,an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.

Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:

1.      perseroan inan

2.     Abdan

3.     Mudharabah

4.     Wujuh

5.     mufawadhah.

Fungsi dan Sejarah Perkembangan Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten).

 

Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

(Materi kelompok 8)

A.    Pengertian Investasi Syari’ah

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Katainvestsebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam.

Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[14]

B.     Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah

Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.

Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:[15]

1.      Transakrsi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarka untuk tahun berjalan.                                            

 Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdftar dalam listing JII sebagai instrument keuangan syari’ah.

2.      Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.

Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

C.    Risiko Berinvestasi di Pasar Modal

Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain:[16]

1.      Risiko daya beli (purchasing power risk)

Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula.

2.      Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.

3.      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu, investor 9di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

4.      Risiko pasar (market risk)

Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan.

5.      Risiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

 

Perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain

(Materi kelompok 9)

Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.

 

1.      Investasi Syariah di Malaysia

Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.

Perkembangan Investasi Syariah di Malaysia Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional.Berkembangnya pasar modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.

2.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Jordania dan Pakistan

Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company and Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981.

3.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Bahrain

Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.

4.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Mesir

Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.

5.      Pasar Modal Syariah di Eropa

Setelah Dow Jones berhasil meluncurkan pasar saham syariah pertamanya yaitu dow jones islamic market pada Tahun 1999, tidak berselang beberapa lama pada Tahun 2000 menyusullah Financial Times Stock Exchange dan juga Bursa saham London. Namun sayangnya pada Tahun 2007 FTSE tidak dapat melanjutkan pengelolaannya yang disebabkan oleh beberapa faktor.

 

Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

 (Materi kelompok 10)

A.    Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.

Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003.

pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

B.     Prinsip Pasar Modal Syariah

1.    Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil.

2.    Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha.

3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.

4.    Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5.    Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

C.    Manfaat Pasar Modal Syariah

1.      Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

2.      Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

3.      Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

4.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

6.      Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

7.      Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

8.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi

9.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial

 

      Manfaat lainnya adalah:

1.      Dapat dengan mudah mengambil instrumen investasi misalnya dari saham A ke saham B sehingga dapat keuntungan atau mengurangi resiko investasi.

2.      Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen untyk mengurangi resiko.

3.      Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemenang saham, mempunyai hak saham dalam RUPO biladiadakan bagi pemegang obligasi.

4.      Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi, meningkatkan harga menjadi kapital baru.[17]

Produk-produk Pasar Modal Syariah:

1.      Saham Syariah

2.      Obligasi Syariah (Sukuk)

3.      Reksa Dana Syariah[18]

 

Layanan pasar modal syariah

1.      Ahli syariah pasar modal

2.      Pihak penerbit daftar efek syariah

3.      Sistem online trading syariah (STOS)

4.      Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah

 

Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal

(Materi kelompok 11)

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.  Pasar modal syariah adalah pasar modal yang merupakan prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbatas dari hal-hal yang di larang seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebgaianya.[19]

Fungsi pasar modal syariah:

1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisifasi dlam kegiatan bsinis dengan memrpoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.

2.      Memungkikkan prusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.

3.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebgaumana tercermin padaharga saham.[20]

B.     Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

1.      Sejarah pasar modal syariah

Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

3.      Sejarah pasar modal konvensional                                                                                              Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

C.     Mekanisme Pasar Modal syariah

1.    Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2.    Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

3.      Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4.    Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

5.    Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

6.    Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.

7.    Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

8.    Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

Mekanisme Pasar Modal

1.      Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

2.      Self regulatory organization (SRO)

3.      Perusahaan efek

4.      Lembaga penunjang

5.      Profesi penunjang pasar modal

6.      Pemodal

7.      Emiten

8.      Pasar

D.    Struktur Pasar Modal Syariah

1.      Pengelola pasar modal

a.       Bapepam-LK dan Bursa efek

b.      Lembaga kliring dan penjaminan

c.       Lembaga penyimpanan dan penyelesaian

d.      Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

     2.      Pelaku pasar modal

a.       Emiten dan Investor

b.      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

c.       Reksadana

 

OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK

 (Materi kelompok 12)

A.    Pengertian Obligasi Syariah / Sukuk

Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsipsyariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin/ fee, sera mebayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[21]

B.     Karakteristik sukuk

Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:

1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2.      Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4.      Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.

5.      Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.

Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:

1.      Harta (asset)

2.      Akad

3.      Pihak yang berakad (parties)

4.      Cara pelaksanaan akad

C.    Jenis – Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)

1.      Sukuk Mudharabah Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal.

2.      Sukuk ijarah Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan

3.      Sukuk Istisna’Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

4.      Sukuk Musyarokah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak. Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.

5.      Suku Salam Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

 

D.    Kegunaan Dan Implikasi Produk Sukuk

1.      Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

a.       Instrumen Pembiayaan

b.      Pembiayaan Firma

c.       Desentralisasi Fiskal

d.      Instrumen Investasi

2.      Implikasi Produk Sukuk

Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.

E.     Prosedur Melakukan Investasi Obligasi

1.      Membuka rekening

2.      Memahami produk obligasi

3.      Melakukan analisi

4.      Memberikan amanat beli

5.      Menyiapkan dana

6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi

 

SAHAM

(Materi kelompok 13)

Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Saham adalah bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan. Ketika kita memiliki sebuah saham perusahaan, misalnya perusahaan bernama kita kaya, bisa di katakan kita memiliki perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu sesuai dengan jumlah lembar saham yang kita miliki.[22]

Menurut Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan.

Jenis-jenis Saham:

1.      Saham Biasa

Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.

2.      Saham Preferan

Saham Preferan adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.

            Harga Saham:

Harga saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor.

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham.indeks berfungsi sebagai indikator tren pasar, artinya bahwa pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat apakah pasar sedangaktif atau lesu.[23]

Harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun.

Jenis-jenis harga saham :

1.      Harga Nominal

2.      Harga Perdan

3.      Harga Pasar

4.      Harga Pembukaan

5.      Harga Penutupan

6.      Harga Tertinggi

7.      Harga Terendah

8.      Harga Rata-Rata

Faktor yang memepengaruhi harga Saham

1.      Kondisi makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik

2.      Pertumbuhsn dektorsal/ industri

3.      Fundamental perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja  keuangan

4.      Menghitung nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham

 

 

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

(Materi kelompok 14)

A.    Pengertian dewan pengawas syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting dari institusi lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya di aturdalam salah satu bagian dalam SK yang di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susuanan pengurus DSN-MUI.[24] 

Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

B.     Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah

Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan   amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.

Adapun kriteria anggota DPS adalah:

1.      Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

2.      Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

3.       Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.

4.      Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan sayriah secara umum.

5.      Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuanga berdasarkan syariah

6.      Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan  dengan surat/ sertifikasi dari DSN.        

Dewan pengawas syariah harus membuat pernyataan secara berkala ( biasanya tiap tahun ) bahwa bank yang di awasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini di muat dalam laporan tahunan, bank yang bersangkutan.[25]

Tugas lain daridewan pengawas syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang di awasinya, dengan demikian deawan pengaawas syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk di teliti kembali dan di tawarkan oleh dewan syariah nasional.[26]

 

 
Daftar Pustaka:

[1] Sulad,Sri Hardanto, Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo,2006), hlm.76.

[2] Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, (Jakarta:Kencana,2009), hlm. 53.

[3]Ikatan Bankir Indonesia, Manajemen Resiko 1, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2015), hlm.107.

[4] Iswi Hariyani dan Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnia Pasar Modal, (Jakarta Selatan:Transmedia Pustaka, 2010), hlm. 9.

[5] Andhika, https://ajaib.co.idmanfaatPasarModaldanPasarUangDalamDuniaInvestas, di akses pada sabtu, pukul 06:59 WIB.

[6]Yodie Hardiyan, https://bigalpha.idMengenalInstrumenPasarUang di akses pada sabtu, pukul 7:10 WIB.

[7] Uknown, Makalah Pasar Uang di Dalam dan di Luar Negeri, https://andyyjr20.blogspot.com/2017/03/makalah-pasar-uang-di-dalam-dan-di-luar.html, di akses pad a sabtu  pukul 07:16  WIB.
[8]Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syriah Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 9. 

[9]https:/ervanhermawan46.wordpress.com/ekonomi-moneter/kebijakan-moneter/jalur-mekanisme-transmisi-kebijakan-moneter/ diakses pada Sabtu,pukul 07:50 WIB.

[10]Hariyani, Iswi dan Soerfianto, R, Buku Pintar Huku Bisnis Pasar Uang (Jakarta:Visimedia, 2004), hlm. 16.

[11]Hasan Ahmad, Pasar Unag dan Modal, (Jakarta: PT.Raja Grafindo, 2004), hlm. 13. 

[12]Gunawan dan Wilastomo, Pasar Uang Modren, (Bnadung:PT. ElexMedia Komputindo, 2006), hlm. 14.

[13] Hestanto, https://www.hestanto.web.id/pengertian-pasar-modal-syariah/ diakses pada Sabtu, 07:49 WIB.

[14]Adrian Sutedi,  Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasakan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm.78.

[15]Andri Seomitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012), hlm.92.  

[16]Nurul Hudan dan Muhammad Haekal, Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010), hlm. 83.

[17] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggraan Investasi di pasar modal Syariah Indonesia, (Jakarta:Kencana, 2009), hlm.50.

[18] Bursa Efek Indonesia IDX Syariah, https://www.idx.co.idProdukSyariah di akses pada Sabtu pukul 10:14 WIB.

[19] Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal Islamic Banking, Volume 3 No.2 edisi Februari 2018. Hlm. 50.

[20]Ibid., hlm. 53. 

[21]Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Kencana, 2009), hlm.561.

[22]Joko Salim, Cara Gampang Bermain Saham, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010), hlm. 5. 

[23]Hendy M. Fakhruddin, Tanya Jawab Psar Modal Untuk SMA, (Jakarta: PT. Gramedia, 2008), hlm. 109. 

[24]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general) konsep dan sistem Opersional, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 541. 

[25] Muhammmad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta :Gema Insani, 2007), hlm. 31.

[26]Ibid., hlm.32.  

Komentar