Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH (PUJI ERLIA)

Nama: Puji erlia Nim: 1740200024 Ruang: ES-1 MB-1 semester 7 Tugas: UAS Pasar Uang dan Modal Syariah Pembahasan: Kelompok 1-14  (Materi kelompok 1) Pasar keuangan adalah pasar yang menyediakan produk keuangan baik yang berupa aktiva fisik, surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyatakan bahwa pasar keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan penjual instrumen keuangan, ataupun penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli produk keuangan.   pasar keuangan berfungsi untuk: 1.      Membentuk harga aktiva keuangan dan harga surat berharga. 2.      Mempermudah masyarakat dalam meperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja. 3.      Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat 4.       Sebagai peraperantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek. 5.      Sebagai sumber pembiayaan bagi...

Materi Pasar Uang dan Modal Syariah Kelompok (7-14)

PRINSIP DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA (MATERI 7) Prinsip  pasar modal syariah yaitu : 1.      Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermanfaat. 2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. 3.      Akad adalah terjadi  antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha ( emiten) dan tindakan ,aupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. 4.      Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian...