Pasar Uang di Berbagai Negara

PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA

A.  Pasar Uang di Beberapa Negara


     Pasar Uang (money market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana dengan calon konsumen baik bertemu langsung maupun melalui perantara atas transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat berharga jangka pendek umumnya dibawah 270 hari.

     Pasar Uang Syariah adalah pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam pasal 1 butir 4 Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No. 2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antarpeserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 37/DSN-MUI/X/2002, menyebutkan bahwa PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.

B. Kebijakan pasar uang di Indonesia

     Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat,meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Adapun instrumen yang diterbitkan, antara lain:
1. Penggunaan sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti operasi pasar terbuka dan sekaligus pasar uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter khususnya untuk kontraksi moneter,sebagai peranti pasar uang dan sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki.
2. Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) yang merupakan suatu sistem otomasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan, dan Bank Indonesia.
4. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai referencrate yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka di pasar uang.

C. Kebijakan Pasar Uang di Beberapa Negara

1. European Central Bank (ECB)

     Di dalam pelaksanaan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability) yang ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. 

2. Amerika Serikat (Federal Reserve)

     Dalam melaksanakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate).

3. Inggris (Bank Of England)

     Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut monetary police comite (MPC) guna menentukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate.


Komentar